Jumat 16 Aug 2024 17:21 WIB

PNS Bisa Full Senyum, Gaji PNS Bakal Naik pada 2025

Untuk waktu dan besaran nominal akan ditentukan oleh Presiden terpilih.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kembali menyampaikan perihal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. Ia memastikan pemerintahan saat ini dan akan datang tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

"Yang jelas ya pemerintahan sekarang dan akan datang tetap berkomitmen untuk memelihara dan bahkan meningkatkan kesejahteraan ASN atau TNI/Polri. Mengenai penyesuaian gaji dan sebagaiannya itu, di APBN Kita untuk 2025 sudah didesain untuk siap (kenaikan gaji) apabila itu dilakukan. Tapi, keputusannya sesuai komitmen Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Itu (kebijakan) diserahkan ke presiden baru," terangnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga

Isa mengatakan, untuk waktu dan besaran nominal akan ditentukan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Namun, Isa tidak menjelaskan secara detail berapa persen kenaikannya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. “Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah. Adapun pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement