Setelah 17 Agustus 1945, Republik Indonesia harus berjuang ekstra keras untuk mempertahankan eksistensinya. Ini bukan hanya soal berperang melawan Belanda, yang ingin menjajah lagi Tanah Air tercinta. Dalam hukum internasional, sekurang-kurangnya terdapat empat syarat keberadaan sebuah negara: adanya rakyat, wilayah, pemerintahan yang berkuasa, dan pengakuan dari negara-negara lain. Tiga yang...
Berita Lainnya