Jumat 16 Aug 2024 18:41 WIB

Ribuan Napi Kaltim-Kaltara Dapat Remisi

Usai bebas, diharapkan para napi bisa berkontribusi untuk masyarakat.

Rep: Republika Network/ Red: Partner
.
Foto: network /Republika Network
.

Ilustrasi, napi. 
Ilustrasi, napi.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Untuk memperingati HUT ke-79 RI, sekitar 9.597 narapidana alias napi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi.

Saat ini penghuni lapas dan rumah tahanan di wilayah Kaltim dan Kaltara sampai 15 Agustus 2024, sekitar 12.732 orang. Terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, pada Jumat (16/8/2024).

Menurutnya dari total napi, sebanyak 9.597 narapidana menerima remisi Kemerdekaan RI. Kemudian 9.434 narapidana menerima Remisi Umum I atau remisi sebagian, adapun 163 narapidana menerima RU II atau remisi seluruhnya dan bebas pada 17 Agustus 2024.

Gun menyampaikan pemberian remisi bertujuan mendorong narapidana agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana maupun setelah bebas.