Sabtu 17 Aug 2024 05:05 WIB

Pencatutan KTP Warga Jadi Pendukung Dharma-Kun, KPU: Tanyakan ke Bakal Paslon

KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait adanya pencatutan data warga menjadi pendukung pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya hanya menerima data dukungan berupa fotokopi KTP dari pasangan calon perseorangan. Setelah menerima data itu, KPU bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data warga yang diserahkan itu benar-benar mendukung pasangan calon tersebut.

Baca Juga

"Terkait sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. Jadi KPU ini end user. Soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Menurut dia, pengumpulan data pasangan calon di luar kewenangan KPU. Tugas KPU disebut hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data yang sudah ada.

Dody mengatakan, verifikasi administrasi itu dilakukan untuk memastikan KTP dan surat pernyataan dukungan yang diberikan sesuai aturan yang ada, seperti usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Lapor Bawaslu.. baca di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement