REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi dugaan perundungan terhadap residen (peserta didik) yang tengah menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bedah syaraf Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Juni pada 2024 lalu kembali terkuak. Akibat kejadian itu, residen tersebut memilih mengundurkan diri dan dokter pengajar (konsulen) dikenakan sanksi.
Direktur Utama RSHS Bandung dr Rachim Dinata Marsidi membenarkan telah terjadi aksi perundungan yang dilakukan konsulen (dokter pengajar) terhadap residen sebulan lalu. Kasus tersebut telah diselesaikan yaitu konsulen mendapatkan sanksi dan residen sudah berhenti.
"Kasusnya sebelum saya masuk, saya baru menjabat dua pekan. Kejadian sebulan lalu, sama direktur lama sudah dibereskan sudah ada keputusan yang konsulen diberi sanksi yang residen gak di sini sudah berhenti," ucap dia saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).
Dengan adanya kasus tersebut, ia menegaskan ke depan RSHS Bandung akan menegakan aturan dan diharapkan tidak terjadi lagi aksi bullying. Ia menegaskan kasus tersebut telah selesai.
"Kita nggak perlu ada seperti itu (perundungan), kalau main-main nanti dikeluarkan kalau begitu. Kalau nggak gitu nggak jera," kata dia.
Ia menegaskan pengawasan pun akan lebih diperketat. Rachim mengingatkan para dokter senior untuk menjaga seluruh mahasiswa PPDS yang tengah melakukan pendidikan.
"Pengawasan akan lebih ketat. Main-main, keluar," kata dia.
Seperti dilihat dalam dokumen kajian etik dan hukum perlindungan oleh dosen/konsulen kepada peserta didik, dugaan perundungan tersebut terkuak setelah korban mengajukan pengunduran diri Juni lalu. Selanjutnya Wakil Dekan Kemahasiswaan Unpad memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi termasuk dugaan perundungan di Departeman bedah syaraf pada Juli lalu termasuk kepada konsulen.
Dalam dokumen tersebut, Komite Etik, Disiplin dan Antiperundungan memberikan analisis setelah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Selain itu kesimpulan yang dikeluarkan yaitu tindakan perundungan dan kekerasan yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan di bedah syaraf sangat tidak dibenarkan dan telah melanggar etika, disiplin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Komite etik dan disiplin menyerahkan sanksi kepada Fakultas Kedokteran Unpad dan Rektor Unpad.