Sabtu 17 Aug 2024 07:12 WIB

Bagaimana Nasib Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta? Ini Kata KPU

Bawaslu meminta warga Jakarta yang NIK-nya dicatut untuk melapor.

Red: Andri Saubani
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tetap melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan Surat Keputusan (SK) pada 19 Agustus mendatang. KPU berasalan Dharma-Kun akan tetap melanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena itu merupakan agenda secara nasional.

"Kalau tahapan kan harus tetap berjalan. Tentu kami menunggu segera rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta seperti apa nanti," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga

Terkait adanya pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang digunakan oleh pasangan perseorangan tersebut untuk mendaftar, hal itu belum bisa mempengaruhi tahapan selanjutnya. Karena, kata Dody, pada saat rapat pleno verifikasi faktual tidak ada yang keberatan terkait sahnya dukungan pasangan tersebut dan itu juga telah dibacakan berita acaranya.

"Kalau melihat dari sisi proses, tahapan itu sudah kami buat dalam bentuk berita acara dan tentu sifatnya sah serta di dalam rapat pleno terbuka kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu," tuturnya.

Ia menambahkan, ketika nantinya Bawaslu dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan itu menyalahi aturan tentu terdapat mekanisme lainnya dan akan ditindaklanjuti segera mungkin.

"Kecuali nanti Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang memang ternyata tidak memberikan dukungan dan itu disertai dengan bukti autentik tentu kami harus tidak lanjuti," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada warga segera lapor ke lembaga tersebut bila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami sudah instruksikan kepada jajaran di bawah di tingkat kota, kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Jakarta, Jumat.

Benny mengungkapkan sudah ada sejumlah warga yang melapor terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Apalagi, kata Benny, pencatutan NIK ini menjadi isu yang serius. Karena itu, dia memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement