REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesudah momen sakral 17 Agustus 1945, perjuangan bangsa Indonesia memasuki babak baru. Seluruh putra dan putri Ibu Pertiwi mengerahkan daya dan upaya untuk mempertahankan kemerdekaan RI.
Dalam hukum internasional, terdapat empat syarat keberadaan sebuah negara: adanya rakyat, wilayah, pemerintahan yang berkuasa, dan pengakuan dari negara-negara lain. Tiga yang pertama otomatis terpenuhi dengan dibuktikan Proklamasi RI.
Adapun syarat rekognisi itu terus diupayakan sejak 17 Agustus 1945. Karena itu, pemerintahan presiden Sukarno menggencarkan misi-misi diplomatik.
Adalah sebuah berkah, Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim. Di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, negara-negara Arab berempati terhadap perjuangan RI.