REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum bisa memastikan kelanjutan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. KPU masih akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI terkait masalah pencatutan data warga menjadi pendukung.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta membatalkan pencalonan Dharma-Kun sebagai pasangan calon perseorangan. Apalagi, pasangan itu telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.
"Ya kalau nanti Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tentu nanti kami akan tindak lanjuti," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Ia menyatakan, apabila dilihat dari proses yang sudah terjadi, tahapan untuk pasangan calon perseorangan sudah selesai dan dibuatkan ke dalam berita acara. Artinya, status Dharma-Kun memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI Jakarta bersifat sah.
Menurut Dody, dalam rapat pleno yang dilakukan pada Kamis (15/8/2024), tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua terhadap pasangan calon perseorangan. "Tentu sepanjang itu tidak ada yang mempersoalkan maka itu sifatnya sah," kata dia.