Sabtu 17 Aug 2024 14:18 WIB

Apakah akan Tetap Terbitkan SK Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Senin? Ini Kata KPU

KPUD sudah menetapkan Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat sebagai calon independen.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto:

KPU juga tetap akan membuat SK penetapan pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon independen pada 19 Agustus 2024. Pasalnya, tahapan itu dilakukan serentak secara nasional.

Namun, ketika nantinya Bawaslu memberikan rekomendasi, KPU akan menindaklanjutinya. Apabila terbukti ada warga yang tidak memberikan dukungan, KPU tentunya akan memberikan tindakan.

"Nah tentu kan kami harus melihat nanti seperti apa rekomendasi dari teman-teman Bawaslu," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah warga mengaku dicatut datanya menjadi pendukung Dharma-Kun. Bahkan, KTP dua anak Anies Baswedan juga dicatut menjadi pendukung Dharma-Kun.