KPU juga tetap akan membuat SK penetapan pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon independen pada 19 Agustus 2024. Pasalnya, tahapan itu dilakukan serentak secara nasional.
Namun, ketika nantinya Bawaslu memberikan rekomendasi, KPU akan menindaklanjutinya. Apabila terbukti ada warga yang tidak memberikan dukungan, KPU tentunya akan memberikan tindakan.
"Nah tentu kan kami harus melihat nanti seperti apa rekomendasi dari teman-teman Bawaslu," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku dicatut datanya menjadi pendukung Dharma-Kun. Bahkan, KTP dua anak Anies Baswedan juga dicatut menjadi pendukung Dharma-Kun.