Ahad 18 Aug 2024 07:35 WIB

Bantahan KPU untuk Anies Baswedan Soal Pencatutan KTP

KPU DKI pastikan tak ada yang janggal pada verifikasi paslon perseorangan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

“Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Ia menambahkan dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata dia.

Selain itu, ia juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.

Sementara itu untuk laman info pemilu, menurut dia data yang ada di sana belum diperbarui sehingga data yang ada di sana masih data saat dilakukan verifikasi administrasi.

“Kami contohkan data anak Anies Baswedan setelah dilakukan pemeriksaan data, status dia dalam verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan,” kata dia.

Ia mengakui persoalan bakal calon Dharma-Kun Wardhana ditetapkan memenuhi syarat verifikasi faktual tahap dua dan masyarakat ramai melakukan cek data di website info pemilu yang belum update.

“Bagi warga yang ingin melaporkan adanya pencatutan nama dan KTP sebaiknya melapor ke Bawaslu.  Kami sudah memiliki layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten. Masyarakat juga bisa datang ke KPU untuk mengadukan jika ada pelanggaran,” kata dia.

Ia mengatakan KPU akan melakukan rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pada Senin (19/8) dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.

“Kami akan ambil keputusan nanti di rapat pleno tersebut,” kata dia.

Dalam kicauan di X sebelumnya, Anies mengatakan KTP dua anak dan adiknya dicatut buat pendaftaran.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :),"

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement