Ahad 18 Aug 2024 07:35 WIB

Bantahan KPU untuk Anies Baswedan Soal Pencatutan KTP

KPU DKI pastikan tak ada yang janggal pada verifikasi paslon perseorangan

Red: Teguh Firmansyah
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

“Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Ia menambahkan dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata dia.