Ahad 18 Aug 2024 13:19 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Ahad pagi.
Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2016 memvonis Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Hakim menghukum Jessica Wongso dengan pidana penjara 20 tahun.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo