Ahad 18 Aug 2024 15:00 WIB

Ini Kriteria Kendaraan yang Masih Layak Gunakan BBM Subsidi

Mobil penumpang pribadi, semestinya tidak, hanya sebagian kecil berdasarkan CC.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gita Amanda
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU, (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal turut berbicara upaya pemerintah menetapkan kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Secara khusus untuk jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

Saat ini dalam tahap sosialisasi. Rencananya pada 1 September 2024, ada aturan baru terkait hal itu. Lalu bagaimana kriteria pengguna bbm bersubdisi menurut CORE?

Baca Juga

"Yang jelas mobil angkutan umum semuanya harus tetap mendapatkan BBM bersubsidi, demikian pula sepeda motor. Untuk mobil penumpang pribadi, sebagian besar semestinya tidak, hanya sebagian kecil berdasarkan cc yang terkecil yang mungkin masih bisa dapatkan bbm subdisi," kata Faisal kepada Republika, Ahad (18/8/2024).

Dalam pemberitaan Republika sebelumnya, saat ini pemerintah sedang sedang menyiapkan kriteria-kriteria kendaraan yang memang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Diharapkan, program subsidi ini tepat sasaran.