REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menyerahkan penanganan kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (PKP). Padahal sebelumnya Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi LPEI ke Kejakgung.
Lalu apa penyebab Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK?. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar, mengatakan, penyerahan perkara tersebut, dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar tak terjadi tumpang tindih penanganan korupsi dalam kasus sama.
“Oleh karenanya, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada LPEI, tim penyidik Jampidsus telah menyerahkan satu bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti kepada KPK untuk ditindaklanjuti,” kata Harli dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/8/2024).
Perkara korupsi yang diserahkan penangananya oleh Jampidsus kepada KPK terkait dengan laporan penyimpangan kredit LPEI kepada empat perusahaan, yakni PT RSI, PT SMR, PT PSV dan PT PRS.