Ahad 18 Aug 2024 19:19 WIB

Jessica Wongso: Sekarang Sudah Plong tak Ada Lagi Dendam

Kuasa hukum masih berupaya untuk mengajukan PK terkait kasus Jessica.

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat.
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso mengaku sudah tidak ada lagi kebencian di dalam hatinya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

Pada saat awal-awal mendekam di penjara, terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu mengaku sangat merasa sedih. Namun seiring berjalannya waktu, dirinya sudah memaafkan semua orang yang dianggap telah melakukan hal-hal buruk terhadap dirinya.

Baca Juga

"Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica saat konferensi pers di Jakarta, Ahad.

Namun sejauh ini, dia mengaku belum memiliki rencana khusus untuk hidupnya ke depan setelah menghirup udara bebas. Dia pun bakal terlebih dahulu bertemu dengan orang-orang terdekatnya untuk membahas hal itu. "Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif," kata dia.

Walaupun demikian, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait kasus yang menjerat Jessica tersebut. Sebagai advokat, dia memastikan menghormati putusan pengadilan saat itu.

Namun dia bersama tim kuasa hukumnya memandang bahwa putusan itu tidak sesuai. Menurutnya hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.

"PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," kata Otto.

Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena kopi yang mengandung sianida. Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.

Pada Minggu pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun. Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement