Senin 19 Aug 2024 11:49 WIB

Sosok Dadan Hindayana yang Baru Dilantik Jokowi, Apa Kerjaan Badan Gizi Nasional?

Presiden Jokowi melantik Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi Nasional.

Presiden Jokowi melantik Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, di Istana Negara, Senin (19/8/2024).
Foto: Antara/Pandu Asmara Jingga
Presiden Jokowi melantik Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, di Istana Negara, Senin (19/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Dadan dilantik bersama beberapa menteri dan wakil menteri di Istana Negara Jakarta pada Senin (19/8/2024).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Dadan mengucap sumpah yang dipandu langsung Presiden Jokowi.

Baca Juga

Dadan yang mengucap sumpah sebagai penganut agama Islam, bersumpah akan menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sabaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Dadan dilantik bersamaan dengan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dadan Hindayana memiliki latar belakang sebagai akademisi, dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, Jawa Barat. Presiden Joko Widodo diketahui belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement