Senin 19 Aug 2024 15:12 WIB

Satgas Impor dan Perlindungan Industri Dalam Negeri

Penutupan industri lokal berarti mengurangi kesempatan kerja formal bagi mereka.

Red: Fernan Rahadi
Tumpukan barang elektronik tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tumpukan barang elektronik tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Prof Dr Anton A. Setyawan, SE, MSi (Guru Besar Ilmu Manajemen Fak Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta

Industri dalam negeri Indonesia mengalami tekanan dan beberapa di antaranya mulai mengurangi operasional dan juga melakukan PHK. Penurunan permintaan karena perlambatan ekonomi dan lesunya ekonomi global menjadi sumber tekanan dari industri dalam negeri, terutama dari sektor manufaktur padat karya.

Sepanjang bulan Januari-Juni 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara mencatat ada 13.800 orang pekerja industri garmen dan alas kaki di Jawa Barat yang mengalami PHK.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jawa Barat mengungkapkan data ada 10.120 pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang bulan Januari-Juni 2024. Data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah menunjukkan ada 15 ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan karena 10 pabrik tekstil di provinsi ini harus ditutup.