SumatraLink.id, Lampung – Seorang anggota polisi membawa senjata laras panjang tampak dalam video yang beredar di media sosial (medsos) sedang menampar seorang warga tidak bersalah di depan anak-anak. Insiden ini terjadi di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 15 Agustus 2024.
Dalam tayangan video di medsos, tampak seorang anggota polisi dengan seragam lengkap sedang berdialog dengan seorang warga di depan rumahnya. Tak lama, rekannya seorang polisi juga berseragam membawa senjata api laras panjang langsung menampar seorang warga yang sedang diajak bicara polisi sebelumnya.
Kejadian penamparan polisi kepada warga yang terlihat berbaju putih di depan rumahnya tersebut berlangsung di depan anak-anak dan remaja. Anggota polisi yang memakai baret tersebut tersebut sempat melerai, setelah warga yang menjadi korban memperlihatkan ada rekaman kamera tersembunyi (CCTV).
Berdasarkan rekaman video tersebut, warga tersebut terkejut dengan tindakan polisi yang melakukan penamparan padahal ia tidak bersalah dan tidak mengetahui kesalahannya. Namun, polisi yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut tampak takut setelah mengetahui adanya kamera CCTV yang merekam tindakanya. Kedua polisi tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyatakan, terjadi kesalahfahaman dua anggota polisi yakni Aiptu S dan Bripda D, yang sedang patroli terhadap pemotor warga inisial HA, yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
Menurut dia, anggota polisi tersebut sempat mengejar seorang pemotor hingga ke rumah warga. Saat di rumah korban HA, Aiptu S mencoba memberikan imbauan, namun terjadi ketegangan, saat itu tiba Bripda D yang langsung menampar korban HA.
Ia mengatakan, polisi sudah melakukan mediasi pada malam harinya di rumah korban HA, dan terjadi kesepakatan perdamaian. Sedangkan terhadap oknum polisi Bripda D telah diperiksa Propam Polres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami meminta maas kepada masyarakat atas perilaku tidak pantas ini,” kata Umu dalam keterangan persnya yang diperoleh, Senin (19/8/2024). (Emye)
Editor: Mursalin Yasland