Alat berat dioperasikan untuk memusnahkan barang tidak sesuai ketentuan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas menempelkan stiker barang tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas menata barang tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tumpukan barang elektronik tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Deretan mobil truk berisi barang tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas menata barang tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat berat dioperasikan untuk memusnahkan barang tidak sesuai ketentuan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor. Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat berat dioperasikan untuk memusnahkan barang tidak sesuai ketentuan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp22,22 miliar hasil penindakan dari kementerian dan lembaga terkait yang tegabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor.
Menteri Perdagangan merinci sejumlah barang impor yang dimusnahkan terdiri dari mesin gerindra, mesin bor, handphone, tablet, ban, produk kehutanan, alat-alat elektronik hingga minuman beralkohol karena tidak memiliki kepatuhan dalam importasi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI.
sumber : Republika
Advertisement