REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengetatan regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya menuai perdebatan publik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melarang produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya untuk melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Larangan ini mencakup pemberian sampel gratis, penawaran kerja sama kepada fasilitas kesehatan, pemberian potongan harga, hingga promosi melalui media massa dan media sosial.
Di satu sisi, peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung program ASI eksklusif. Sebab, keberadaaan susu formula selama ini kerap dituding sebagai penyebab gagalnya ASI ekslusif.
Namun, di sisi lain, peraturan ini justru memicu kekhawatiran publik, terutama para ibu. Pasalnya tidak semua ibu bisa memberikan ASI eksklusif bagi buah hatinya.