Senin 19 Aug 2024 20:59 WIB

Blokir 6.400 Rekening, OJK Telusuri Aliran Dicurigai Judi Online

Tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Judi Online (ilustrasi)
Foto: Republika
Judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menegaskan tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

Baca Juga

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden dalam dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8/2024).

Deden mengatakan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.