Selasa 20 Aug 2024 08:18 WIB

Pemindahan Sudirman Disebut Tunggu Rekomendasi LPSK, Siapa yang Ajukan?

Sudirman menurut orang tuanya ada kekurangan secara berpikir

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pengacara Toni RM dari tim kuasa hukum Pegi setiawan
Foto: Edi Yusuf
Pengacara Toni RM dari tim kuasa hukum Pegi setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum dikembalikan ke Lapas Cirebon. Padahal, enam terpidana lainnya dalam kasus serupa, kini sudah mendekam kembali di Lapas Cirebon.

Sebelumnya, Sudirman dan enam terpidana kasus Vina dipinjam oleh Polda Jabar untuk kepentingan pengembangan DPO kasus Vina sejak Mei 2024. Toni RM, selaku praktisi hukum yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan (mantan tersangka kasus Vina), menilai, belum dikembalikannya Sudirman ke Lapas Cirebon merupakan hal yang janggal.

Baca Juga

Toni mengatakan, dari informasi yang diperolehnya di salah satu media online, disebutkan bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham, Jawa Barat, Robianto, mengungkapkan alasan tidak dikembalikannya Sudirman ke Lapas Cirebon karena menunggu rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

‘’Pertanyaan saya adalah, siapa yang mengajukan Sudirman meminta perlindungan ke LPSK?,’’ ujar Toni, Senin (19/8/2024).