Selasa 20 Aug 2024 12:42 WIB

Qanun Perlindungan Guru Lindungi Tenaga Kependidikan dari Kejahatan

Kemenag apresiasi Aceh susun qanun perlindungan guru.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi guru mengajar.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Ilustrasi guru mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mengapresiasi upaya Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang menyusun qanun atau peraturan daerah terkait perlindungan guru dan tenaga kependidikan (tendik) di daerah itu.

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Baca Juga

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Aceh Zulkifli mengatakan Kemenag Aceh turut terlibat aktif dalam penyusunan qanun Aceh tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan tersebut, yang saat ini sudah pada tahap finalisasi di DPR Aceh.

“Kita harapkan adanya qanun ini akan lebih menciptakan kenyamanan bagi guru, serta perlindungan dalam sisi kependidikan bagi jajaran yang layani pendidikan di Aceh," kata dia di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Zulkifli saat mewakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari dalam pembahasan finalisasi Qanun Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Komisi VI DPR Aceh, Banda Aceh.

Pada bulan lalu, katanya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI juga telah menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh Asmauddin dan jajaran.

Ia mengatakan DPR Aceh juga meminta masukan tentang banyak hal kepada Kemenag terkait dengan klausul-klausul draf qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan di daerah dengan sebutan Tanah Rencong itu.

Mengingat qanun ini disusun atas dasar banyak fenomena selama ini di Aceh terkait aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik di sekolah, sehingga guru perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik.

"Direktur GTK Ditjen Pendis Kemenag RI juga mengapresiasi inisiatif DPR Aceh terhadap perlindungan guru dan tenaga kependidikan, dan meminta agar qanun tersebut untuk memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak kontraproduktif," ujarnya.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement