Selasa 20 Aug 2024 11:39 WIB

KPK Didorong Segera Tetapkan Tersangka Skandal Demurrage Rp 294 M

Skandal demurrage dinilai sudah sangat jelas berbau korupsi.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera menetapkan tersangka terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Pasalnya, skandal demurrage dinilai sudah sangat jelas berbau korupsi.

Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra di tengah update dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal itu. Dalam updatenya, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. Kasus ini menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa kah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut,” tegas Azmi, Selasa (20/8/2024).

Menurut Azmi, langkah cepat dengan menetapkan tersangka dalam skandal demurrage impor beras itu diperlukan guna membuat terang peristiwa tersebut. Azmi mendesak, KPK segera memanggil pihak-pihak terkait dengan skandal demurrage.

“KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera,” ujar Azmi.

Azmi menekankan KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan skandal demurrage lantaran kasus tersebut telah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.

“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” ujar Azmi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

sumber : https://genpop.republika.co.id/posts/325815/kpk-didorong-segera-tetapkan-tersangka-skandal-demurrage-rp-294-m
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement