Selasa 20 Aug 2024 11:39 WIB

KPK Didorong Segera Tetapkan Tersangka Skandal Demurrage Rp 294 M

Skandal demurrage dinilai sudah sangat jelas berbau korupsi.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera menetapkan tersangka terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Pasalnya, skandal demurrage dinilai sudah sangat jelas berbau korupsi.

Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra di tengah update dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal itu. Dalam updatenya, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. Kasus ini menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa kah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut,” tegas Azmi, Selasa (20/8/2024).

Menurut Azmi, langkah cepat dengan menetapkan tersangka dalam skandal demurrage impor beras itu diperlukan guna membuat terang peristiwa tersebut. Azmi mendesak, KPK segera memanggil pihak-pihak terkait dengan skandal demurrage.