Selasa 20 Aug 2024 12:20 WIB

Tok! MK Putuskan Syarat Berubah, PDIP Bisa Usung Cagub-Cawagub Jakarta Sendiri

PDIP bisa mengusung pasangan cagub-cawagub sendiri tanpa harus berkoalisi.

Red: Mas Alamil Huda
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Foto:

Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu memandang sinis deklarasi hampir seluruh partai politik mendukung calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. Menurutnya, hal ini sebenarnya membuktikan bahwa hanya PDIP yang 'tidak untuk dijual'. Sebab PDIP tetap tidak akan bergabung mendukung Ridwan Kamil.

“PDI Perjuangan is not for sale,” kata Adian kepada wartawan dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut manuver yang membuat semua parpol di luar PDIP berkumpul hanya mendukung Ridwan Kamil, dapat dilihat sebagai upaya membuat PDIP tak bisa mengajukan calon lainnya di Jakarta.

Untuk diketahui, jumlah kursi PDIP di DPRD Jakarta tak memenuhi jumlah syarat pengajuan calon. Misal, seandainya PDIP hendak mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama, maka takkan bisa memenuhi syarat karena kursi parpol lainnya sudah terjual untuk Ridwan Kamil.