Selasa 20 Aug 2024 13:17 WIB

Putusan MK 60 Ubah Syarat Pencalonan, Akankah PDIP Usung Anies-Si Doel di Pilgub Jakarta?

Putusan MK Nomor 60 mengubah persyaratan administratif pencalonan cagub-cawagub.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri acara tasyakuran Harlah ke-26 PKB di Jakarta, Ahad (21/7/2024).
Foto:

Beberapa waktu lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku, PDIP mencermati suara aspirasi di masyarakat yang mengusulkan agar Anies Baswedan dipasangkan dengan Rano Karno sebagai cagub-cawagub dalam Pilkada Jakarta 2024. Hasto mengatakan, partainya melihat aspirasi dari akar rumput tersebut sebagai alternatif calon kepemimpinan yang semestinya didengarkan dan mendapatkan tempat di partai-partai peserta pemilu.

“Ya itu memang kami mendengar, ada aspirasi dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel anak Betawi (Rano Karno). Itu merupakan ekspresi dari arus bawah. Dan PDI Perjuangan, terus mencermati suara-suara rakyat itu,” begitu kata Hasto saat ditemui wartawan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Anies Baswedan adalah politikus non-partai yang hingga saat ini paling diunggulkan dan paling populer, untuk kembali dicalonkan sebagai cagub DKI Jakarta. Popularitas tinggi Anies Baswedan tersebut, mengingat posisinya adalah sebagai pejawat, pun juga sebagai calon presiden (capres) runner up pada Pilpres 2024 lalu.

Rano Karno adalah kader PDIP, yang pernah menjabat sejumlah gubernur di Provinsi Banten. Pemeran Si Doel Anak Sekolahan dalam layar kaca itu, terakhir kali menjabat kepala daerah sebagai gubernur Banten 2015-2017. Dan saat ini, politikus kelahiran 1960-an itu, masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PDI Perjuangan.