Selasa 20 Aug 2024 13:52 WIB

Putusan MK Hari Ini Bisa Buat Kaesang Gagal Mencalonkan Diri Jadi Cagub atau Cawagub

MK mengultimatum KPU agar mematuhi putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang uji materi sebuah Undang-udnang.
Foto:

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, ini bisa mempengaruhi bakal calon yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024, termasuk, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Dengan adanya putusan MK hari ini, jelas tertutup peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Padahal, pada Mei 2024 lalu, Kaesang lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada 29 Mei, memiliki peluang untuk maju di Pilkada 2024. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".