Selasa 20 Aug 2024 13:52 WIB

Putusan MK Hari Ini Bisa Buat Kaesang Gagal Mencalonkan Diri Jadi Cagub atau Cawagub

MK mengultimatum KPU agar mematuhi putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang uji materi sebuah Undang-udnang.
Foto:

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai Nasdem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Ahmad Luthfi adalah mantan Kapolda Jateng, sementara Kaesang adalah Ketua Umum PSI yang adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024) malam.

Ia menjelaskan Partai Nasdem telah bergabung dengan KIM Plus. Oleh karena itu, KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung mantan Kapolda Jateng dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Pilkada Jateng.

"Nasdem itu kan masuk di KIM Plus sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di Nasdem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu dengan Pak Prabowo beberapa waktu lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan Nasdem untuk mengusung calon di Jateng,” ujarnya.