Selasa 20 Aug 2024 14:44 WIB

PDIP: Putusan MK Jadi Angin Segar dan Harapan Baru

Namun, PDIP belum menentukan sosok yang akan diusung pada Pilkada Jakarta 2024.

Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang di MK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar dan harapan baru bagi partainya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Putusan MK ini diyakini jadi bisa membuat PDIP bisa mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

"Pagi ini kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Dia mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu sehingga membukakan jalan bagi PDIP untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Jakarta 2024.

"Saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena memang kemurahannya semata, ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," ujarnya.