Selasa 20 Aug 2024 14:56 WIB

Putusan MK Buka Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Das’ad Latif: Siasat Allah Bekerja

Anies Baswedan menyatakan siap dicalonkan dalam pilkada.

Rep: A Syalaby, Mas Alamil Huda, Bayu AP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ustadz Dasad Latif.
Foto: Youtube
Ustadz Dasad Latif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Salah satu isinya, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya."Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

photo
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berswafoto dengan warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Ahad (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga. - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Putusan MK tersebut menarik perhatian jagad maya. Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain mengingat PDIP berhasil meraih 15 dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta pada periode 2024-2029.

Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasang calon.

Anies Baswedan pun menyatakan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, pihaknya akan segera melangsungkan komunikasi dengan PDI Perjuangan menyusul putusan MK tersebut.

 

Komentar Ustadz Das'ad Latif..

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement