Selasa 20 Aug 2024 14:56 WIB

Putusan MK Buka Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Das’ad Latif: Siasat Allah Bekerja

Anies Baswedan menyatakan siap dicalonkan dalam pilkada.

Rep: A Syalaby, Mas Alamil Huda, Bayu AP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ustadz Dasad Latif.
Foto:

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut Syaikhu, partainya akan tetap melanjutkan untuk mendukung pasangan calon yang diusung di Pilkada Serentak 2024.

Syaikhu mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya, putusan MK itu dinilai membuat guncangan jelang proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.

photo
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) menyampaikan sambutan saat Deklarasi Bakal Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

"Hari ini wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD. Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata dia dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Syaikhu mengatakan, partainya telah menjalin komunikasi panjang dengan berbagai pihak untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Karena itu, ia meminta kader PKS untuk tetap mendukung keputusan yang telah dibuat PKS.