REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 kian kecil. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Tercatat, usia Kaesang menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.
MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.