Selasa 20 Aug 2024 14:56 WIB

Peluang Kaesang Maju di Pilgub Terancam, Sebaliknya Anies Baswedan Terbuka

MK memutuskan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi cagub dan cawagub.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kendaraan melintas didekat spanduk Kaesang 2024-2029 di Kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 bermunculan di beberapa beberapa titik sudut Jakarta. Spanduk ini pun dikaitkan sebagai bentuk dukungan kepada Kaesang untuk maju dalam kontestasi pilgub Jakarta 2024. Nama Kaesang pun disebut-sebut  berpotensi menjadi pasangan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta mendatang.
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan melintas didekat spanduk Kaesang 2024-2029 di Kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 bermunculan di beberapa beberapa titik sudut Jakarta. Spanduk ini pun dikaitkan sebagai bentuk dukungan kepada Kaesang untuk maju dalam kontestasi pilgub Jakarta 2024. Nama Kaesang pun disebut-sebut berpotensi menjadi pasangan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 kian kecil. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Tercatat, usia Kaesang menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

Baca Juga

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.

MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.