Selasa 20 Aug 2024 16:45 WIB

Komisi II DPR: Putusan MK Harus Dituangkan ke PKPU

Ahmad Doli menyebut, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut dia, PKPU merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Doli menyebut, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

Baca Juga

"Nah tentu ini akan ya akan mengubah dari perspektif politik akan mengubah konstelasi, tapi persoalannya apakah dalam tujuh hari tersisa ini akan baik atau tidak, makanya kita akan pelajari," kata Doli saat ditemui dalam acara Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Sejauh ini, menurut Doli, masih menunggu putusan lengkap dari MK tersebut untuk diteliti lebih lanjut. Menurut dia, Komisi II DPR bersama KPU pun perlu mencermati putusan itu karena perubahan yang terjadi adalah aturan yang sangat mendasar.