Selasa 20 Aug 2024 17:40 WIB

Fraksi PDIP DPRD DKI Serahkan Nama Cagub ke Megawati

Prasetyo menjadi salah satu kandidat untuk mendampingi Anies di Pilgub Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan itu, PDIP berpeluang mengusung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tanpa dukungan partai politik lain.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menyambut baik putusan yang dibuat pada Selasa (20/8/2024). Pasalnya, PDIP bisa mengusung pasangan calon pada Pilgub DKI Jakarta usai terbitnya putusan tersebut.

Baca Juga

"Karena dipikir PDIP tidak ada peluang, tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri di 7,5 persen," kata Prasetyo di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung kepala daerah dengan ambang batas 6,5-10 persen suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD terakhir, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu terakhir. Untuk di DKI Jakarta dengan jumlah DPT 8.252.897 di pemilu terakhir, ambang batas yang harus dipenuhi partai politik adalah 7,5 persen suara sah pemilu DPRD terakhir, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas untuk provinsi dengan DPT sampai 2 juta adalah 10 persen suara sah, DPT dua juta sampai enam juta jiwa memiliki ambang batas 8,5 persen, DPT enam juta sampai 12 juta jiwa memiliki ambang batas 7,5 persen, dan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa memiliki ambang batas 6,5 persen.

"Saya sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada. Tetapi semuanya tetap, Fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP partai," kata Prasetyo.

Ihwal calon yang akan diusung, Prasetyo mengaku, akan menunggu keputusan dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, segala keputusan untuk pengusungan calon diputuskan oleh DPP PDIP.

"Kalau bicara masalah kandidat dan tidak kandidat, itu adalah keputusan di tangan Ibu Ketua Umum. Jadi saya sebagai kader, saya mengikuti arahan ketua umum partai," kata ketua DPRD DKI Jakarta dua periode tersebut.

Adapun Prasetyo juga termasuk menjadi salah satu nama yang berpeluang diusung PDIP pada Pilgub DKI Jakarta. Prasetyo menjadi salah satu kandidat untuk mendampingi Anies Rasyid Baswedan, apabila PDIP mengusung gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement