Selasa 20 Aug 2024 17:40 WIB

Fraksi PDIP DPRD DKI Serahkan Nama Cagub ke Megawati

Prasetyo menjadi salah satu kandidat untuk mendampingi Anies di Pilgub Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan itu, PDIP berpeluang mengusung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tanpa dukungan partai politik lain.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menyambut baik putusan yang dibuat pada Selasa (20/8/2024). Pasalnya, PDIP bisa mengusung pasangan calon pada Pilgub DKI Jakarta usai terbitnya putusan tersebut.

Baca Juga

"Karena dipikir PDIP tidak ada peluang, tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri di 7,5 persen," kata Prasetyo di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung kepala daerah dengan ambang batas 6,5-10 persen suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD terakhir, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu terakhir. Untuk di DKI Jakarta dengan jumlah DPT 8.252.897 di pemilu terakhir, ambang batas yang harus dipenuhi partai politik adalah 7,5 persen suara sah pemilu DPRD terakhir, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.