Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan beberapa aturan, termasuk Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."
Kebijakan ini juga mengatur penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.
Yudian menyebut bahwa setiap calon Paskibraka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk SK Kepala BPIP Nomor 35/2024.