Selasa 20 Aug 2024 17:43 WIB

Bagaimana Nasib Kepala BPIP Usai Polemik Jilbab Paskibraka? Ini Kata Komnas HAM

Yudian telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Foto:

Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan beberapa aturan, termasuk Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."

Kebijakan ini juga mengatur penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.

Yudian menyebut bahwa setiap calon Paskibraka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk SK Kepala BPIP Nomor 35/2024.