Selasa 20 Aug 2024 18:36 WIB

Salut dengan Putusan MK, PP Muhammadiyah: Dapat Mengakhiri Tirani

Putusan MK tersebut dinilai membawa perubahan mendasar kehidupan politik di Indonesia

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti
Foto: dok ist
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Dengan keputusan itu, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

Baca Juga

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengambil keputusan tegas terkait Pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah," ujar Prof Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (20/8/2024). 

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, keputusan MK itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Dia pun berharap, keputusan itu bisa mengakhiri tirani di negeri ini.