Selasa 20 Aug 2024 19:03 WIB

Polda Jakarta Hentikan Usut Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun di Pilgub DKI

Polda sudah berkomunikasi dengan Bawaslu terkait penghentian tersebut.

Red: Karta Raharja Ucu
KPU Jakarta mengeluarkan surat keputusan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk mendaftar di Pilgub Jakarta, di Kantor KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Foto: Bayu Adji/Republika
KPU Jakarta mengeluarkan surat keputusan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk mendaftar di Pilgub Jakarta, di Kantor KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan kasus pencatutan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) warga DKI Jakarta untuk mendukung calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Polda mengaku sudah telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penghentian pengusutan kasus tersebut.

 

"Telah berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan UU 10 Tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/82024).

Ade Ary menjelaskan, laporan tersebut bakal ditangani Bawaslu karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan mohon dapat juga menempuh jalur hukum. Silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," katanya.