Selasa 20 Aug 2024 19:49 WIB

OJK Blokir 6.400 Rekening Diduga Terlibat Judi Online, Mayoritas Pakai Identitas Palsu

Rekening pelaku yang diduga terlibat judol juga memakai hasil jual beli rekening.

Red: Karta Raharja Ucu
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Pemblokiran dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana aktivitas ilegal yang mengalir ke rekening tersebut.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Deden menuturkan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut," ujarnya.