Selasa 20 Aug 2024 20:00 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Anies Kaget Dikabari Putusan MK, Siap Maju Pilgub

Said menyebut Anies bahkan awalnya tak percaya dengan putusan MK itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Foto:

Lewat putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut