Selasa 20 Aug 2024 20:35 WIB

KPU tak Segera Terbitkan PKPU Baru Usai Putusan MK, Perlu Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

KPU mengatakan perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Foto:

Afifudin mengatakan, langkah itu merupakan bagian yang harus dilakukan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK. Artinya, KPU harus melakukan konsultasi untuk membahas mengkaji putusan MK tersebut.

"Selanjutnya kami pasti akam mengonfirmasikan perkembangan tahapan pilkada, pekembangan pendaftaran calon kepala daerah, dan juga pastinya perkembangan tahapan-tahapan lainmya. Secara periodik nanti kami akan sampaikan ke teman-teman media," kata dia.

Sebelumnya, MK telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa. Dengan putusan itu, syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai disesuaikan dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Selain itu, MK juga membuat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah. Lewat putusan itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU, yang artinya Kaesang Pangarep tak bisa maju di pemilihan gubernur (pilgub) 2024.