Rabu 21 Aug 2024 05:05 WIB

'Anak Abah' Jangan Keburu Senang, Elite PDIP Isyaratkan Bukan Usung Anies, Lalu Siapa?

Putusan MK 60 mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Foto:

MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah satunya terkait dengan sinkronisasi antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.

Dalam salah satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. DPT di Jakarta diketahui mencapai 8.3 juta pemilih.

Putusan tersebut, bagi PDI Perjuangan sangat menguntungkan. Terutama untuk Pilkada Jakarta yang menjadi salah satu episentrum terpanas dalam kontestasi politik daerah tahun ini. Karena PDI Perjuangan, partai dengan perolehan suara 14,1 persen dan menguasai 16 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak dapat mengajukan cakadanya untuk Jakarta.

Kondisi tersebut, lantaran sebelum putusan MK, ambang batas minimal pengusungan cakada oleh partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya 22 dari 106 kursi, atau 20 persen kursi di DPRD dari hasil Pemilu 2024 lalu.