REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih yakin dengan dakwaannya, sehingga mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Ari Wibowo menanggapi upaya hukum kasasi yang mereka lakukan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianty, Ronald Tannur.
“Terhadap putusan bebas, JPU tidak bisa melakukan upaya banding tetapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Kalau JPU masih yakin dengan dakwaannya, maka JPU mestinya ajukan kasasi,” kata Ari,Rabu (20/8/2024).
Dijelaskannya, selama proses pembuktian di persidangan, baik JPU maupun penasehat hukum telah menyajikan alat-alat bukti baik sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Mengenai putusan hakim yang menjadi sorotan publik, Ari mengatakan, ada banyak perkara hukum yang mendapat sorotan publik, namun hakim harus tetap independen dalam memutus suatu perkara. “Jadi tidak harus mengikuti kemauan publik,” ungkapnya.
Dalam perkara pidana putusan hakim bisa berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas. Putusan pemidanaan akan dijatuhkan apabila minimal ada dua alat bukti dan keyakinan hakim. Kalau minimal dua alat bukti tidak terpenuhi makan terdakwa akan diputus bebas (vrijspraak).
Dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur, kata Ari Wibowo, hakim menilai tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan akibat berupa meninggalnya korban. “Karena tidak ada hubungan kausalitas itu berarti meninggalnya korban tidak disebabkan oleh perbuatan terdakwa,” kata dia.