REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih yakin dengan dakwaannya, sehingga mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Ari Wibowo menanggapi upaya hukum kasasi yang mereka lakukan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianty, Ronald Tannur.
“Terhadap putusan bebas, JPU tidak bisa melakukan upaya banding tetapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Kalau JPU masih yakin dengan dakwaannya, maka JPU mestinya ajukan kasasi,” kata Ari,Rabu (20/8/2024).
Dijelaskannya, selama proses pembuktian di persidangan, baik JPU maupun penasehat hukum telah menyajikan alat-alat bukti baik sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.