Rabu 21 Aug 2024 05:00 WIB

Gara-Gara Larang Paskibraka Berjilbab, BPIP Berurusan dengan Komnas HAM

BPIP melarang jilbab bagi Paskibraka dengan alasan penyeragaman.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian mengatakan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah memenuhi panggilan Komnas Ham pada Selasa (20/8/2024). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait regulasi Paskibraka yang melarang penggunaan jilbab. 

"BPIP memenuhi pemanggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan ke Komnas Ham hari ini terkait regulasi Paskribraka," ujar Uli saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (20/8/2024). 

Baca Juga

Menurut Uli, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada BPIP yang sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tersebut tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

"Komnas HAM merekomendasikan agar revisi aturan SK dan SE BPIP tahun 2024 untuk mengakmodir/mengiiznkan penggunaan hijab/jilbab untuk Paskibraka publik dan mendorong prinsip inklusivitas," ucap Uli.