Rabu 21 Aug 2024 08:24 WIB

Hukuman Selingkuh dalam Islam

Islam juga memberikan kesempatan bagi pelaku dosa untuk bertaubat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Hubungan yang retak akibat perselingkuhan. Ilustrasi
Hubungan yang retak akibat perselingkuhan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warganet baru saja dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga pasangan publik figur ibu kota.

Berita tentang perselingkuhan seringkali menjadi sorotan publik. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi tentang dugaan perselingkuhan ini. Karena itu, sebagai seorang Muslim, penting untuk tidak menyebarkan fitnah atau gosip.

Baca Juga

Terlepas dari itu, bagaimana hukuman yang ditetapkan dalam Islam terhadap orang yang suka selingkuh? 

Dalam Islam, perselingkuhan merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar. Perselingkuhan dapat merusak hubungan suami istri serta menghancurkan fondasi keluarga. Hukuman bagi pelaku perselingkuhan dalam Islam sangat tegas, terutama jika perselingkuhan tersebut melibatkan perzinahan.

Jika seseorang terbukti melakukan zina, hukuman dalam Islam sangat berat. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk sebanyak 100 kali, seperti yang disebutkan dalam Alquran surat An-Nur ayat 2.

Allah SWT berfirman: 

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki,  deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS An-Nur [2]: 2). 

Mengutip Tafsir Tahlili Kemenag, pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. 

Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. 

Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. 

Beliau pernah berkata:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ اَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا  (رواه الشيخان) 

Artinya: "Dari ‘Aisyah berkata Rasulullah bersabda, “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya.”  (Riwayat asy-Syaikhan) 

Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. 

Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan “rajam”. Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang mutawatir.

Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma’iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. 

Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi SAW: 

اِيَّاكُمْ وَالزِّنَى فَاِنَّ فِيْهِ اَرْبَعَ خِصَالٍ يُذْهِبُ الْبَهَاءَ عَنِ الْوَجْهِ وَيَقْطَعُ الرِّزْقَ  وَيُسْخِطُ الرَّحْمٰنَ وَيُوْجِبُ الْخُلُوْدَ فِى النَّارِ. (رواه الطبرانى فى الاوسط عن ابن عباس)

Artinya: “Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka.” (Riwayat at-Ṭabrani dalam Mu’jam al-Ausat, dari Ibnu Abbas)

Selain akan hukuman fisik, pelaku perselingkuhan biasanya juga akan mendapat sanksi moral dan sosial. Mereka akan dijauhi oleh masyarakat dan kehilangan kehormatan serta kepercayaan dari keluarga dan komunitas. Perselingkuhan juga bisa menyebabkan keretakan dalam keluarga, yang sangat tidak disukai dalam Islam.

Namun, Islam juga memberikan kesempatan bagi pelaku dosa untuk bertaubat. Pelaku perselingkuhan diharapkan untuk segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, memohon ampun kepada Allah, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Taubat yang tulus dapat menghapus dosa, walaupun dampak sosial dan moral mungkin masih akan terasa.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement