Rabu 21 Aug 2024 08:59 WIB

Terpidana Selebgram Ini tak Terima, Ajukan Upaya Hukum PK Terkait TPPU

PK untuk memperjelas salah satu aset terpidana berupa minimarket yang dihasilkan.

Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Adelia Putri Salma duduk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Adelia Putri Salma duduk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Terpidana selebgram Adelia Putri Salma mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Upaya hukum PK tersebut terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terpidana Adelia melaksanakan sidang PK dilaksanakan secara virtual dengan didampingi penasihat hukumnya yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang, yakni Dr Ilyas. Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi.

"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya.