Rabu 21 Aug 2024 11:05 WIB

Pakar UGM Cium Gelagat Anulir Putusan MK 60 di DPR, Siap Serukan Aksi Pembangkangan

Putusan MK dinilai tidak bisa dianulir oleh DPR maupun pemerintah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), dan pemerintah dinilai tak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, jika penganuliran itu terjadi, patut dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Masyarakat, kata dia perlu melawan sikap legislatif, dan eksekutif tersebut, dengan turut melakukan pembangkangan massal.

Baca Juga

“Kita mendengar informasi, hari ini Baleg DPR akan rapat membahas putusan MK, dan kemungkinan akan menganulir putusan MK yang sudah baik merasionalisasikan ambang batas untuk pilkada itu. Jika itu benar terjadi (menganulir putusan MK), bahwa itu sebenarnya adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Yance saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Dan masyarakat, harus melawan pembangkangan itu dengan turut juga melakukan pembangkangan. Karena ini sudah menyangkut soal integritas dari negara hukum, dan demokrasi,” begitu ujar Yance.