Rabu 21 Aug 2024 12:54 WIB

Panja DPR Abaikan Putusan MK Pilih MA, Kaesang Bisa Tetap Maju di Pilgub Jateng

Kaesang belum genap 30 tahun ketika penetapan calon gubernur.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat silahturahmi ke Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Pertemuan antara PSI dan PKB tersebut merupakan ajang silahturahmi sekaligus membahas isu terkini salah satunya peluang koalisi politik di Pilkada serentak 2024.
Foto:

Tercatat, usia Kaesang menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.

MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (20/8/2024).

MK memandang ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Sebab MK meyakini penjelasannya telah jelas dipahami.