REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Angin segar berhembus untuk Anies Baswedan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri. Meski begitu, Anies bisa maju sebagai cagub Jakarta dari PDIP jika memenuhi syarat yakni menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Syarat itu disebutkan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Dia mengatakan Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP.
"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.
"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," ucap dia.