Rabu 21 Aug 2024 15:22 WIB

PKB Siap Usung Gus Yusuf Sendirian di Pilgub Jateng Usai Putusan MK

Gus Yusuf sudah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan.

Red: Teguh Firmansyah
 Ketua DPW PKB Jawa Tengah, KH M Yusuf Chudlori, pada acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PKB Jateng, di Semarang.
Foto: Dokumen
Ketua DPW PKB Jawa Tengah, KH M Yusuf Chudlori, pada acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PKB Jateng, di Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki syarat dukungan lebih dari cukup untuk mengusung sendiri Ketua DPW PKB Jawa Tengah KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau 11 persen dari total suara sah pemilu. Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas syarat dukungan untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga

"Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah itu.

Menurut dia, Gus Yusuf sudah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan untuk mencalonkan sendiri pada Pilgub Jateng. Ia memastikan Gus Yusuf akan mendaftar ke KPU sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah usai pelaksanaan Muktamar PKB.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah Moh Hudallah menambahkan bahwa sejumlah nama bakal calon gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf sudah diinventarisasi.

Menurut dia, kriteria yang akan diusung adalah sosok yang bisa membantu elektoral dan memiliki pengalaman di pemerintahan.

"Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif atau 20 persen kursi DPRD.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement