Rabu 21 Aug 2024 15:27 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut Syaikhu, partainya akan tetap melanjutkan untuk mendukung pasangan calon yang diusung di Pilkada Serentak 2024. Salah satu pasangan tersebut yakni Ridwan Kamil dan Suswono.
Syaikhu mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya, putusan MK itu dinilai membuat guncangan jelang proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.
Syaikhu mengatakan, PKS telah menjalin komunikasi panjang dengan berbagai pihak untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Karena itu, ia meminta kader PKS untuk tetap mendukung keputusan yang telah dibuat PKS.
Video Editor | Eko Supriyadi