Rabu 21 Aug 2024 15:56 WIB

Hasan Nasbi: Pemerintah Hormati Putusan MK

DPR sepakat syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah menghormati semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat calon kepala daerah. Hasan menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan antara keputusan MK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Dari pihak pemerintah, kami menghormati apa pun yang menjadi putusan MK. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," ujar Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Keputusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Hasan merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf e putusan MK mengatur syarat usia untuk pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.